📚 PPDB & layanan DISDIK iditunong GRATIS, tidak dipungut biaya. Wujudkan pendidikan berkualitas!
Jl. Pendidikan No. 1, iditunong (024) 139183 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISDIK iditunong iditunong, struktur sistematis untuk pelayanan pendidikan yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISDIK iditunong

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pendidikan di iditunong.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan peningkatan mutu sekolah di iditunong.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISDIK iditunong.

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, penilik PAUD/PNF, dan pamong belajar DISDIK iditunong.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan pendidikan di iditunong.

01

Bidang PAUD & Pendidikan Nonformal

Pembinaan PAUD, TK, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan masyarakat di iditunong.

02

Bidang Pembinaan SD

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah dasar (SD) di iditunong.

03

Bidang Pembinaan SMP

Pengembangan kurikulum, mutu, dan manajemen sekolah menengah pertama (SMP) di iditunong.

04

Bidang GTK

Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan serta pengelolaan SDM pendidikan.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, BOS, gaji, dan administrasi keuangan DISDIK iditunong.

06

Sub Bagian Perencanaan & Data

Penyusunan rencana, pengelolaan Dapodik, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISDIK iditunong dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: PAUD & Pendidikan Nonformal, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, serta Guru & Tenaga Kependidikan (GTK).

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Data. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan pendidikan di iditunong berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISDIK iditunong berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota iditunong, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.